Sunday, August 25, 2019

PASAL-PASAL TINDAK PIDANA KORUPSI “ YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA “

PASAL-PASAL TINDAK PIDANA KORUPSI
“ YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA “

Obrolan Kito,
Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang  jenis-jenis tindak pidana Korupsi pada artikel Mari Mengenal Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi. Untuk obrolan kali ini, kita coba menampilkan pasal pasal tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan Negara. Pasal – pasal tersebut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
PASAL 2 UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 :
1.   Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Unsur-unsur tindak pidananya yang harus dibuktikan adalah :
1.    Setiap orang
2.    Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
3.    Dengan  cara melawan hukum
4.    Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara

Jadi bila, Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi dan keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan dapat dibuktikan dengan alat bukti dan barang bukti yang sah maka dituntut untuk dipidana penjara.

PASAL 3 UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 :
1.    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Unsur-unsur tindak pidananya yang harus dibuktikan adalah :
1.    Setiap orang
2.    Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3.    Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
4.    Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
5.    Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

Dalam penjelasan pasal demi pasal, untuk pasal 2 ayat 1 diuraikan bahwa :

Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Kemudian, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Jadi intinya adalah Menyalahgunakan kewenangan Untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan Negara Adalah korupsi
Demikian artikel ini kami sajikan semoga bermanfaat. Dan untuk artikel berikutnya akan kami sajikan tindak pidana korupsi yang tidak berkaitan pada kerugian keuangan Negara.
Share:

0 komentar:

Featured Post

Konsep Ekonomi Hijau untuk Sumsel Sejahtera

Cari di web ini

Tag